Wednesday, December 5, 2012

Pajak PBB dan BPHTB


PBB DAN BPHTB

14.1 Pengertian PBB & BPHTB
*      PBB
°   Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
°   Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan.
b. Jalan tol.
c. Kolam renang.
d. Tempat olahraga.
e. Galangan kapal, dermaga.
f. Taman mewah.
g. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
h. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
°   Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP ) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketetuan undang-undang PBB.
°   Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.

*      BPHTB
      Dalam pembahasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, akan dijumpai beberapa pengertian-pengertian yang sudah baku, antara lain :
°   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
°   Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
°   Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan deserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan peundanga-undangan yang berlaku lainnya.

14.2 Dasar Hukum PBB & BPHTB
*      PBB
Dasar hukum pengenaan PBB adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2002 tentang Penyesuaian Besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Keputusan menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.82/KMK.04/2002 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

*      BPHTB
Sebagai dasar hukum pengenaan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 dan beberapa aturan pelaksanaannya.

14.3 Subyek dan Obyek PBB & BPHTB
*      Subyek PBB
Subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Hal ini berarti bahwa tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan. PBB melekat pada pemiliknya meskipun dapat dialihkan kepada penyewanya atau pihak lain. Jika suatu objek pajak belum diketahui secara pasti siapa WPnya, maka yang menjadi subyek pajak diatur sebagai berikut :
1.Jika suatu subyek pajak memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bukan karena sesuatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian, objek pajak yang memanfaatkan/menggunakan bumi dan/atau bangunan ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
2.Suatu subyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
3.Subyek pajak yang dalam waktu lama berada di luar wilayah letak pajak objek pajak, sedangkan untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.
  
*      Obyek PBB
      Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.

*      Subyek BPHTB
Subyek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Oleh karena itu, subyek pajak dibebani oleh kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang BPHTB.

*      Obyek BPHTB
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi :
1.Pemindahan hak karena :
   a. jual beli
b. tukar-menukar
c. hibah
d. hibah wasiat
e. waris
f . pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
h. penunjukan pembeli dala lelang
i. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
j. penggabungan usaha
k. peleburan usaha
l. pemekaran usaha
m. hadiah
2.Pemberian hak baru karena :
a. kelanjutan pelepasan hak yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
b. di luar pelepasan hak yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atau pemegang hak milik menurut peraturan peundang-undangan yang berlaku.

14.4 Tarif PBB & BPHTB
*      PBB
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 0,5 % ( lima persepuluh persen ).
*      BPHTB
Tarif pajak yang dikenakan atas objek BPHTB adalah 5%.

14.5 Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PBB & BPHTB (SPOP & SPPT)
*      PBB
      Tata Cara Perhitungan
PBB = Tarif pajak x NJKP
        = 0,5 % x [ persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP) ]

Rumus perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan perhitungan sebagai berikut :
Nilai jual Objek Pajak bumi/tanah: luas x NJOP per m2                            xxx
Nilai jual Objek Pajak bangunan: luas x NJOP per m2                               xxx (+)
Nilai jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB                        xxx
Nilai jual Objek Pajak Tidak Kenai Pajak                                         xxx (-)
Nilai jual Objek Pajak sebagai dasar perhitungan PBB                       xxx
Nilai jual kena Pajak persentase (%) x NJOP                                    xxx
PBB : 0,5 % x NJKP                                                                        xxx
                                                                                                         ===
Contoh :
Wajib Pajak CV Perdana mempunyai objek pajak berupa :
- Tanah seluas 800 m2 dengan NJOP Rp 335.000 per m2
- Bangunan (rumah) seluas 400 m2 dengan NJOP Rp 505.000 per m2
- Taman mewah seluas 200 m2 dengan NJOP Rp 98.000 per m2
- Pagar mewah sepanjang 100 m dan tinggi rata-rata 150 cm dengan NJOP Rp 1.200.000 per m2
Persentase Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) sebesar 20 % dan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 10.000.000
Besarnya PBB yang terutang dihitung sebagai berikut :
- NJOP tanah (800 m2 x Rp 335.000)                                                 Rp 268.000.000
- NJOP bangunan :
- Rumah
   (400 m2 x Rp 505.000)                              Rp 202.000.000
- Taman mewah
   (200 m2 x Rp 98.000)                                Rp   19.600.000
- Pagar mewah
   (100 x 1,50 m2 x Rp 1.200.000)                Rp 180.000.000
                                                                                                        Rp 401.600.000 (+)
- NJOP sebagai dasar perhitungan PBB                                               Rp 669.600.000
- NJOPTKP (diketahui)                                                                      Rp   10.000.000 (-)
-NJOP sebagai dasar perhitungan PBB                                                Rp 659.600.000
- NJKP (20% x Rp 659.600.000)                                                       Rp 131.920.000
- PBB :
         0,5% x Rp 131.920.000 = Rp 659.600

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan
1.Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Teruatang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
2.Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
3.Pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2 % per bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
4.Denda administrasi ditambah urang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) dan harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP oleh WP.
5.Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dibayar pada waktunya ditagih dengan Surat Paksa.
6.MenKeu dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tk. I dan/atau Bupati dan/atau Walikota Kepala Daerah Tk. II.

*      BPHTB
Tata Cara Perhitungan
BPHTB = Tarif paja x NPOPKP
              = 5 % x ( NPOP – NPOPTKP )

Perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                                                 xxx
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)            xxx (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                         xxx
BPHTB yang terutang/dibayar:
( 5 % x NPOPKP )                                                                            xxx

Jika perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan, maka BPTHB yang harus dibayar adalah :
 BPHTB = 50 % x BPHTB yang terutang



Contoh :
Tuan Akbar membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek pajak Rp 500.000.000.
         Besarnya BPHTB yang terutang dihitung sebagai berikut :
NPOP                                                              Rp 500.000.000
NPOPTKP                                                      Rp   60.000.000 (-)
NPOPKP                                                        Rp 440.000.000
                                                                        ============
Pajak BPHTB yang terutang :
         5% x Rp 440.000.000 = Rp 22.000.000

Tata Cara Peyetoran dan Pelaporan
1.BPHTB yang terutang harus dibayar/dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu sama dengan saat terutangnya BPHTB.
2.Wajib pajak wajib membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment.
3.BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh MenKeu dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB.
4.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.
5.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuramg Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula Belem terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang teritang diterbitkannya SKBKBT.
6.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB dan WP dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga apabila:
   a.BPHTB yang terutang tidak atau kurang bayar
   b.dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
   Pada saat WP memperoleh Surat Tagihan BPHTB jumlah yang harus dibayar oleh WP adalah sebesar BPHTB terutang yang tidak atau kurang bayar dalam Surat Tagihan BPHTB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebukan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan Sejas saat terutangnya BPHTB.
  

Sunday, December 2, 2012

Desember, Kehidupan = Perubahan = Perjuangan

Sekarang sudah memasuki bulan 12, yah, right... Bulan Desember. Kalo udah ketemu Bulan Desember that's mean sebentar lagi bakal ada Pergantian Tahun dong. And I'm afraid!!  Hahahaa...
Iya sih, emang sebenernya bulan ini bulan yang special yah buat aku,, December is My Moon, bulan kelahiran aku.. Tapi gak tau kenapa, jauh di dalam hati aku.. aku bisa takut seketika kalo sadar bahwa hari-hari yang aku lewati ini ada di bulan Desember. Entahlaaaah...

Aku takut kalo Bulan Desember kali ini jadi bagian terakhir aku bertemu dengan Bulan Desember.. Takut kalo tahun depan gak bisa ketemu lagi, takut kalo setelah bulan Desember setelah pergantian tahun lalu kemudian berganti menjadi tahun yang baru hingga menyebabkan semuanya berubah. Aku takut kehidupan di tahun berikutnya tidak sebaik di tahun ini. Who knows?!! Soal umur, gak ada yang bisa nebak.

Kadang aku ngerasa benci, gak suka dengan perubahan. Same like... kenapa perasaan seseorang pada kita bisa berubah (pengalama pribadi), kenapa perhatian seseorang terhadap kita bisa berubah (pengalaman pribadi, Again), kenapa dulu aku berteman dengan dia sekarang aku berteman dengan dia yang berbeda... kenapa dulu dia menjadi yang terkasih sekarang dia menjadi yang terlupakan... kenapa dulu Bali yang tenang dan nyaman sekarang berubah menjadi Bali yang rame dan macet dimana-mana... kenapa boneka dolphin aku yang dulu warna pink sekarang berubah menjadi kucel...  kenapa wajah aku yang dulu manis imut-imut sekarang berubah menjadi manis dewasa (tetep manisnya gak boleh ketinggalan)
daaannn... kenapa kenapa yang lainnya...

Yang terjadi setiap hari, tiap jam, tiap menit bahkan tiap detik.., hanyalah perubahan. 1 menjadi 2, 2 menjadi 3, 3 menjadi 4 and so on.. and so on... Tanpa sadar, memang itu yang aku jalani di kehidupan ini... Perubahan dan Perubahan... Benci gak benci, suka gak suka sama perubahan... tetep aja harus dijalani... harus diperjuangkan... Mungkin bisa dibilang Kehidupan = Perubahan = Perjuangan. Karena untuk suatu perubahan yang lebih baik pastinya membutuhkan perjuangan yang tidak mudah... Iya kan??!!

Dan sekarang, yaudahlah.... jalani aja kehidupan ini. Menikmati Hidup itu lebih baik.

Saturday, November 24, 2012

Pengantar Pasar Modal


1.    JELASKAN, MENGAPA SEBAGAI INVESTOR ANDA PERLU MEMAHAMI OPERASI PASAR MODAL? DAN BAGAIMANA HUBUNGANNYA ANTARA PASAR MODAL DENGAN PEREKONOMIAN SUATU NEGARA.
Investor perlu memahami operasi pasar modal karena dalam operasi pasar modal akan terjadi Risiko operasional. Risiko operasional dulu dikelola secara informal, sebagai bagian dari pekerjaan sehari-hari seorang manajer, yang tak pernah memikirkan bahwa sebetulnya pekerjaannya merupakan praktek dari manajemen risiko. Selain itu, pengelolaan risiko operasional umumnya dilakukan oleh bidang audit dan kepatuhan. Namun seringkali risiko operasional ini terlambat diidentifikasikan, karena audit menilai berdasarkan past performance. Risiko operasional bersifat tanpa batas dan melekat di semua aktivitas bisnis dan operasional. Selain itu, investor Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di salah satu Perusahaan Efek.
Hubungan antara Pasar Modal dengan Perekonomian suatu Negara adalah Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Dibanyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan. Padahal perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk gross domestic product (GDP). Jadi, dengan berkembangnya pasar modal, akan menunjang peningkatan GDP atau mendorong kemajuan ekonomi suatu negara.

2.    APAKAH ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN GO PUBLIK?
Alasan suatu perusahaan melakukan Go Public yaitu:
Untuk mandapatkan  tambahan modal dari masyarakat bagi perusahaan maksudnya perusahaan yang menjual sahamnya di masyarakat akan dapat menerima keuntungan atau dana yang besar langsung dan tidak bertahap. Masyarakat tersebut yang memasukan penyertaan atau kepemilikan biasanya tidak berminat untuk masuk ke dalam manajemen sehingga kepentingan mayoritas pada pemilik perusahaan bisa berjalan stabil. Untuk menciptakan keterbukaan atau ketransparanan kepada public. Keterbukaan ini tercipta karena ketatnya peraturan di pasar modal sehingga semuanya bersifat transparan. Transparan disini berarti tidak ada informasi yang disembunyikan dari public. Pembagian dividen berdasarkan keuntungan. Untuk memberi nilai suatu perusahaan. Karena perusahaan yang Go Public memiliki prestisius yang tinggi di mata masyarakat luas dan juga nilai pasar perusahaan dapat diketahui.

APA KONSEKUENSI PERUSAHAAN SETELAH MELAKUKAN GO PUBLIK?
Disamping perusahaan melakukan Go public diatas perusahaan juga harus mempertimbangkan resiko / konsekuensi dari Go public yaitu :
1)      Adanya kehilangan pengendalian dalam pembagian kepemilikan.
2)      Aktifitas perusahaan akan terungkap yang sebenar-benarnya.
3)      Banyaknya pelaporan formal ke agen publik yang disyaratkan. Hal ini akan menyebabkan bertambahnya biaya.
4)      Perusahaan publik harus mempublikasikan informasi yang dapat mengungkapkan informasi yang vital dan peka terhadap saingannya.
5)      Jika saham perusahaan itu tidak menarik peminat otomatis perusahaan tersebut relatif tidak aktif sehimgga kemungkinan besar perusahaan tersebut dapat kehilangan manfaat potensial dari evaluasi prestasi.
6)      Kewajiban membayar deviden dan berusaha meningkatkan pertumbuhan perusahaan.

3.    APA YANG DIMAKSUD DENGAN DELISTING? JELASKAN ALASAN PERUSAHAAN GO PUBLIK DI DELIST?
Delisting merupakan saham yang dapat dihapuskan pencatatannya di bursa efek, atau Delisting dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan otoritas bursa sehingga efek emiten yang bersangkutan tidak lagi diperdagangkan di lantai bursa.
Alasan perusahaan Go Publick di Delist karena perusahaan tersebut dimana sahamnya tidak dapat diperdagangkan di busa efek.

4.    JELASKAN ASUMSI TEORI MARKOWITZ TENTANG PORTOFOLIO! APAKAH ANDA SETUJU DENGAN ASUMSI TERSEBUT?
Saya setuju dengan asumsi Teori Markowitz tentang Portofolio yang menjelaskan bahwa Teori portofolio berkaitan dengan estimasi investor tehadap ekspektasi risiko dan return, yang diukur secara statistik untuk membuat portofolio investasinya. Markowitz menjabarkan cara mengkombinasikan aset ke dalam diversifikasi portofolio yang efisien. Dalam portofolio ini, risiko dapat dikurangi dengan menambah jumlah jenis aset ke dalam portofolio dan tingkat expected return dapat naik jika investasinya terdapat perbedaan pergerakan harga dari aset-aset yang dikombinasi tersebut (“Harry Max Markowitz”) Pada prakteknya para pemodal pada sekuritas sering melakukan diversifikasi dalam investasinya dengan mengkombinasikan berbagai sekuritas, dengan kata lain mereka membentuk portofolio.

5. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HIPOTESA RANDOM WALK? DAN BAGAIMANA HUBUNGANNYA DENGAN HIPOTESA PASAR EFISIEN ?
Teori Random Walk (Random Walk Theory) menyatakan bahwa perubahan harga terjadi secara bebas/acak (serially independent) dan bahwa data masa lalu (price history) bukanlah hal yang dapat diandalkan untuk memprediksi arah gerakan selanjutnya. Teori ini berasal dari lingkungan akademik, didasarkan pada hipotesis bahwa pasar/market itu efisien (efficient market hypothesis) dan harga berfluktuasi secara acak (random). Dari hipotesa ini juga kemudian disimpulkan bahwa strategi terbaik adalah strategi “buy and hold“. Tidak perlu ada upaya untuk “mengalahkan” pasar. Tentu saja dalam setiap market memang ada perilaku yang bersifat acak atau noise, namun tidak realistis jika dipukul rata bahwa harga selalubergerak secara acak. Pengamatan empiris dan pengalaman praktis terbukti lebih baik daripada teknik-teknik statistik yang canggih. Perilaku acak yang disimpulkan para akademisi menunjukkan ketidak-mampuan dalam mengungkap pola sistematis yang terjadi dalam perilaku harga (price action). Ketidakmampuan kaum akademisi untuk mengungkapkan keberadaan pola-pola tersebut tidak berarti bahwa pola tersebut tidak ada. Apapun yang diperdebatkan dalam dunia akademik tidak menarik dan tidak menguntungkan bagi kebanyakan trader dan analis pasar yang dipaksa berhadapan dengan dunia nyata. Sekilas pandang terhadap grafik harga apapun akan menunjukkan dengan jelas bahwa pola trend memang ada. Bagaimana mungkin para random walker bisa menjelaskan trend jika menganggap bahwa harga bergerak secara bebas. Artinya apa yang terjadi kemarin, atau minggu lalu tidak memiliki pengaruh terhadap apa yang akan terjadi hari ini atau besok? Tidak mungkin strategi buy and hold sederhana bisa menguntungkan dalam pasar komoditas, di mana timing adalah hal yang penting. Tidak mungkin posisi long (beli) dapat dipertahankan apabila pasar berada pada trend bearish. Tidak mungkin seorang trader bisa membedakan bull dan bear, jika harga memang tidak bisa diprediksi dan tidak ada yang namanya trend.

6.    JELASKAN BENTUK-BENTUK INVESTASI!!
Ada berbagai bentuk investasi dan secara umum, bentuk investasi tersebut dapat dibagi menjadi empat kelas aset, yaitu :
a.       Deposito jangka pendek 
1)      Tabungan Bank : Jenis paling sederhana investasi jangka pendek adalah rekening tabungan. Memiliki nilai pengembalian/return lebih rendah dibandingkan dengan investasi lainnya, tetapi mendapat jaminan oleh bank sehingga investasi anda tidak akan mengalami penurunan nilai dalam jangka pendek. Hal ini membuat tabungan di bank ideal untuk tujuan tabungan jangka pendek, tapi bukan pilihan investasi yang baik untuk tujuan jangka menengah atau panjang.
2)      Investasi Bank jangka tetap : Lebih dikenal sebagai deposito, dimana anda menabung di bank secara lump sum untuk periode tertentu (jangka waktu tertentu) biasanya 3, 6 atau 12 bulan. Kemudian uang anda tidak dapat diambil untuk jangka waktu tertentu. Sebagai gantinya, anda akan memperoleh bunga yang lebih tinggi dari pada bunga yang anda dapatkan direkening biasa. Ini dapat menjadi investasi jangka pendek yang baik, tergantung pada suku bunga.
b.      Obligasi
Obligasi adalah surat hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah. Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila anda membeli obligasi, anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya. Setiap obligasi memiliki tiga ciri:
1)      Nilai nominal
2)      Suatu kepentingan ditetapkan berdasarkan nilai nominal
3)      Ttanggal penebusan

c.                   Properti
Memiliki properti yang disewakan kepada individu atau bisnis bisa menjadi investasi yang aman dan menguntungkan. Pengembalian dari investasi properti berasal dari pendapatan sewa, setelah dikurangi biaya, dan dari peningkatan nilai properti dari waktu ke waktu.
d.      Saham
Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk dividen yang biasanya dibayarkan sekali setahun. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.

Jika saya  mempunyai  uang  sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari komisi penjualan tanah di Denpasar, kemudian akan saya investasikan jangka panjang dan jangka pedek, bentuk investasi yang akan saya investasikan melihat dari return dan risknya. Yang akan saya investasikan adalah pada saham atau obligasi, atau pada kombinasi antara keduanya, yakni saham dan obligasi. Kalau saya investasikan pada obligasi, maka saya akan memperoleh return sebesar 15,5%, sedangkan kalau pada saham saya akan memperoleh return sebesar 18%. Pada keadaan D, 60% atau 0,6 pada obligasi dan 0,4 atau 40% pada saham, sedangkan pada keadaan B kombinasinya adalah 40% obligasi dan 60% saham. Penyelesaian daripada masalah tersebut diatas, dapatlah dihitung seperti dibawah ini :
Keadaan D :
                        W1 . R1           +          W2 . R2
       Expected Return  =  ( 0,6 x 0,15½ )   +     ( 0,4 x 0,18 ) =  16,5%
        Keadaan B :
       Expected Return  =  ( 0,4 x 0,15½ )   +     ( 0,6 x 0,18 ) =  17%
Ditinjau dari expected return yang mungkin diperoleh, maka kombinasi B akan lebih menguntungkan daripada kombinasi D.
Untuk mencari besarnya resiko yang kemungkinan akan kita tanggung adalah dengan cara berikut ini.
       Misalkan : X1  = obligasi
       X2       = saham
        σ² p      = X1² σ1²  +  2 X1 X2 Cov12  +  X2² σ2²
       = X1² σ1²  +  2 X1 X2  γ12  +  X2² σ2²
         
       Kondisi D :
             σ² p    = X1² σ1²  +  2 X1 X2  γ12  +  X2² σ2²
                       = ( 0,6 )² ( 0 ) + 2 ( 0,6 ) ( 0,4 ) γ12 ( 0 ) ( 0,20 ) + ( 0,4 )² (0,04 )
                       =  0,0064
                 σ p = √ 0,0064
                       = 0.08
                       = 8%

        Kondisi B :
                σ² p    = X1² σ1²  +  2 X1 X2  γ12  +  X2² σ2²
                          = ( 0,4 )² ( 0 ) + 2 ( 0,6 ) ( 0,4 ) γ12 ( 0 ) ( 0,20 ) + ( 0,6 )² (0,04 )
                          =  0,0144
             σ p = √ 0,0144
                   = 0.12
                   = 12%
Dari perhitungan diatas, maka apabila ditinjau dari risk-nya, maka kombinasi D resikonya lebih kecil apabila dibandingkan dengan kombinasi B. Dalam hal ini, saya menginvestasikan uang saya pada saham atau obligasi.


Tuesday, November 20, 2012

Untitle

Mempertahankanmu mudah, tapi aku kesulitan mendapatkan perhatianmu.
Mempertahankanmu mudah, tapi aku kesulitan menahan rinduku jika kamu tak membalasnya.
Mempertahankanmu mudah, tapi aku selalu tak terbagi saat kau sibuk dengan duniamu.
Mempertahankanmu mudah, tapi aku sulit untuk mengertimu saat kita tak saling bertemu pada rindu yang sama.
Mempertahankanmu mudah, tapi aku kesulitan menerima kabar darimu.

Nampaknya memang sederhana, bahkan dapat dilakukan tanpa sadar. 
Namun apa yang dirasa tak pernah sesederhana itu.

Aku tak tahu apa yang kau kerjakan disana, tapi aku percaya.
Aku tak tahu bagaimana hatimu disana, tapi aku percaya.
Aku tak tahu kebenaran dari setiap kabar yang kau berikan padaku, tapi aku percaya.
Aku tak merasakan secara nyata hadirmu disisiku, tapi aku percaya.

Tak ada yang dapat berjalan mulus dalam hubungan jarak jauh.
Akan selalu ada rasa dimana kesibukkan mengalahkan segala kerinduan, atau pun sebaliknya.
Tapi aku yakin bisa bertahan jika kau tetap mempertahankanku, dan kau pun tetap pada peranmu.